Selamat datang di web Lembaga Pendidikan Islam Dayah Tauthiatuth Thullab

Hukum Membaca Al-Qur'an dengan Tajwid

Bagi sebagian kalangan yang fokus mendalami ilmu tajwid, mereka sangat risih dan terganggu dengan bacaan-bacaan al-Quran yang tidak sesuai dengan tata cara ilmu tajwid.



Tajwid itu membaguskan bacaan. Pada hakikatnya, tidak semua kesalahan bacaan itu masuk kategori fatal atau larangan menurut syara'. Jadi tidak perlu membenci seseorang yang terkadang salah bacaannya, dan lebih-lebih lagi menganggap itu pelanggaran agama yang pantas dicap sebagai pelaku kemungkaran. Mengerikan ya. 

Ulama sepakat menyatakan pendapat bahwa mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardhu kifayah. Hukum mempelajari berbeda dengan mengamalkan dan mempraktikkan ilmu tajwid. Dalam hal ini, ulama terbagi kepada dua versi. 

Ulama mutaqaddimin berpendapat bahwa mempelajari dasar-dasar ilmu tajwid dan membaca al-Quran sesuai dengan tata cara yang dirincikan dalam ilmu tajwid adalah wajib. Hukumnya sama saja, baik dalam menjaga bacaan yang tidak berefek berubah makna atau berkaitan dengan tahsin bacaan seperti yang penjelasan dalam kitab tajwid yang kesalahannya tidak sampai berubah makna. 

Dalam ilmu tajwid yang mesti diperhatikan itu ada dua ya sobat. Pertama, menjaga huruf yang berpengaruh kepada berubah kalimat atau makna. Seperti makharijul huruf, mad thabi'i, dan idzhar. kedua, membaguskan bacaan, seperti idgham, ikhfa, iqlab, tarqiq, tafkhim. 

Sedangkan ulama mutaakhirin, mereka membagi kewajiban dalam mengamalkan ilmu tajwid kepada dua :

Wajib Syar'i (Sesuatu yang diberikan pahala jika dikerjakan dan disiksa jika ditinggalkan)

Bacaan yang dikategori wajib syar'i' adalah bacaan yang harus dijaga dan diperhatikan sampai kepada berubah huruf dan makna.
 
Wajib Shina'i (Sesuatu yang bagus dikerjakan, dan tercela ditinggalkan) 

Bacaan yang seharusnya dijaga dan dianggap celaan bagi yang meninggalkannya. Wajib disini, wajib menurut ulama fan ilmu tajwid saja. 

Syekh Ali al-Qari menyatakan, menjaga makharijul huruf dan sifat huruf itu hukumnya wajib. dan menjaga cara baca yang harus diperhatikan menurut tata cara baca bahasa Arab dan mempengaruhi kepada berubah kalimat atau makna hukumnya juga wajib. Sementara membaguskan bacaan dan lafadz hukumnya sunat. 

Berkaitan dengan tanda waqaf (tempat yang ditandai berhenti bacaan), ada yang wajib seperti tanda م atau tanda قف yang artinya berhenti lebih baik, dan berkaitan dengan mad-mad yang pasti kita tahu ada wajib jaiz dan ada juga larangan yang hukumnya ini semua menurut ilmu tajwid. 

Sedangkan hukum fiqihnya tentu saja berbeda, ini kita bahas di lain kesempatan sobat seiman ya.! Dengan ini kita bisa memilih dan memilah tidak semuanya salah dan tidak semuanya berdosa ketika tidak mengamalkan ilmu tajwid. 

Namun yang terbaik tetap ilmu tajwid itu dituntut dan dipraktikkan sebagaimana mestinya.
 قال تعالى: الَّذِينَ آتَيْناهُمُ الكِتابَ يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلاوَتِهِ [البقرة ١٢١ 
 "Orang-orang yang telah Kami beri Kitab, mereka membacanya sebagaimana mestinya"

. وقال الإمام ابن الجزري: والأخذ بالتّجويد حتم لازم … من لم يجوّد القرآن آثم لأنه به الإله أنزلا … وهكذا منه إلينا وصلا 

 “Dan mempelajari ilmu tajwid adalah sesuatu yang wajib, Siapa yang tak (berusaha) memperbaiki bacaannya maka ia berdosa". “Karena demikianlah (beserta cara membacanya) Allah menurunkan Al-Qur’an, Dan seperti itu pula (bacaan Al-Quran dan tajwidnya) sampai kepada kita". 

Note: Tulisan ini disadurkan dari kitab Mausu'ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah dan Nihayat al-Qaul Mufid.

0 Komentar